Shopee

Seleksi Calon Anggota Komisi Yudisial Republik Indonesia Masa Jabatan 2025 - 2030

Sejarah Terbentuknya Komisi Yudisial, Gagasan pembentukan lembaga yang mempunyai fungsi-fungsi tertentu dalam ranah kekuasaan kehakiman sebenarnya sudah ada sejak pembahasan RUU Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman di tahun 1968.

Saat itu sempat diusulkan pembentukan Majelis Pertimbangan Penelitian Hakim (MPPH). Majelis ini diharapkan berfungsi memberikan pertimbangan dan mengambil keputusan terakhir terkait pengangkatan, promosi, kepindahan, pemberhentian, dan hukuman jabatan untuk para hakim yang diajukan oleh Mahkamah Agung maupun oleh Menteri Kehakiman.

Namun, ide tersebut tidak berhasil menjadi materi UU No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Gagasan ini kemudian kembali mencuat saat reformasi di tahun 1998.

Melalui Amendemen Ketiga UUD NRI Tahun 1945 pada tahun 2001 disepakati tentang pembentukan Komisi Yudisial yang diatur secara khusus dalam Pasal 24B ayat (1) UUD 1945. Semangat pembentukan Komisi Yudisial disandarkan pada keprihatinan mengenai kondisi wajah peradilan yang muram dan keadilan di Indonesia yang tak kunjung tegak.

Komisi Yudisial memiliki dua kewenangan konstitutif, yaitu untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Selanjutnya, dalam rangka mengoperasionalkan keberadaan Komisi Yudisial, maka dibentuk UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial pada 13 Agustus 2004.

Selanjutnya Pemerintah membentuk panitia untuk melakukan seleksi calon Anggota Komisi Yudisial Periode 2005-2010. Kemudian terpilih tujuh Anggota Komisi Yudisial Periode 2005-2010, yaitu M. Busyro Muqoddas, S.H., M.Hum, M. Thahir Saimima, S.H, Prof. Dr. Mustafa Abdullah, S.H., M.H, Irawady Joenoes, S.H, Zainal Arifin, S.H, Prof. Dr. Chatamarrasjid Ais, S.H., M.H, dan Soekotjo Soeparto, S.H., LL.M. Selanjutnya pada 2 Agustus 2005, tujuh Anggota Komisi Yudisial mengucap sumpah di hadapan Presiden RI sebagai awal memulai masa tugasnya. Ketua Komisi Yudisial periode 2005-2010 dijabat oleh M. Busyro Muqoddas, S.H., M.Hum dengan Wakilnya M. Thahir Saimima, S.H.

Namun dalam perjalanan tugasnya, Komisi Yudisial mengalami dinamika. Antara lain pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 ke Mahkamah Konstitusi oleh sejumlah hakim agung. Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006, beberapa kewenangan dalam pengawasan hakim dan hakim Mahkamah Konstitusi tidak berlaku.

Pada tanggal 20 Desember 2010 masa jabatan Anggota Komisi Yudisial Periode 2005-2010 berakhir dan digantikan oleh Anggota Komisi Yudisial Periode 2010-2015. Ketujuh Anggota Komisi Yudisial Periode 2010-2015 mengucapkan sumpah di hadapan Presiden di Istana Negara.

Para Anggota Komisi Yudisial tersebut adalah Prof. Dr. H. Eman Suparman, S.H., M.H, Dr. H. Imam Anshori Saleh, S.H., M. Hum, Dr. Taufiqurrohman S, S.H., M.H, Dr. Suparman Marzuki, S.H., M. Si, Dr. H. Abbas Said, S.H., M.H, Dr. Jaja Ahmad Jayus, S.H., M. Hum, dan Dr. Ibrahim, S.H., M.H., LL. M. Kemudian Prof. Dr. H. Eman Suparman, S.H., M.H terpilih sebagai Ketua dan Dr. H. Imam Anshori Saleh, S.H., M. Hum terpilih sebagai Wakil Ketua. Pada periode ini dilakukan upaya untuk merevisi UU No.22 Tahun 2004.

Usaha tersebut membuahkan hasil dengan dikeluarkannya UU No. 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Perubahan undang-undang ini berpengaruh terhadap penguatan wewenang dan tugas Komisi Yudisial.

Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemilihan Pimpinan Komisi Yudisial, masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua Komisi Yudisial dijalankan selama 2 tahun 6 bulan dan dapat dipilih kembali untuk 2 tahun dan 6 bulan berikutnya. Setelah itu diadakan pemilihan kembali secara terbuka dan demokratis, terpilihlah Dr. Suparman Marzuki, S.H, M. Si, sebagai Ketua dan Dr. H. Abbas Said, S.H., M.H sebagai Wakil Ketua untuk Paruh Waktu Kedua Periode 2010-2015.

Pimpinan dan Anggota Komisi Yudisial Periode 2010-2015 ini mengakhiri masa tugasnya pada 18 Desember 2015 dan diteruskan oleh Anggota Komisi Yudisial Periode 2015-2020. Lima Anggota Komisi Yudisial Periode 2015 – 2020, yaitu Drs. H. Maradaman Harahap, S.H., M.H., Dr. Sumartoyo, S.H., M.Hum., Dr. Joko Sasmito, S.H., M.H., Sukma Violetta, S.H., LL.M., dan Dr. Farid Wajdi, S.H., M.Hum. mengucap sumpah di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 18 Desember 2015.

Kemudian menyusul dua Anggota Komisi Yudisial lainnya, yaitu Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, S.H., M.Hum dan Dr. Jaja Ahmad Jayus, S.H., M.Hum mengucap sumpah di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 12 Februari 2016.
Pada paruh waktu pertama ini, Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, S.H., M.Hum terpilih sebagai Ketua Komisi Yudisial dan Sukma Violetta, S.H., LL.M. sebagai Wakil Ketua Komisi Yudisial. Kemudian Pimpinan Komisi Yudisial Paruh Kedua Periode 2015-2020 adalah Dr. Jaja Ahmad Jayus, S.H., M.Hum sebagai Ketua Komisi Yudisial dan Drs. H. Maradaman Harahap, S.H., M.H. sebagai Wakil Ketua Komisi Yudisial.

Estafet kepemimpinan Komisi Yudisial diteruskan saat Anggota Komisi Yudisial masa jabatan tahun 2020-2025 melakukan pembacaan sumpah disaksikan Presiden Joko Widodo pada Senin (21/12) di Istana Negara, Jakarta. Pengangkatan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 131/P tahun 2020 tentang Pemberhentian dengan Hormat Anggota Komisi Yudisial Masa Jabatan Tahun 2015-2020 dan Pengangkatan Anggota Komisi Yudisial Masa Jabatan Tahun 2020-2025.

Anggota Komisi Yudisial Periode 2020-2025, yaitu: Drs. H. M. Taufiq HZ M.H.I., Dr. Joko Sasmito, S.H., M.H., Sukma Violetta, S.H. LL.M., Binziad Kadafi, S.H., LL.M, Ph.D, Prof. Amzulian Rifai, S.H., LL.M, Ph.D, Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, S.H., M.Hum. dan Dr. Siti Nurdjanah, S.H., M.H.

dan saat ini Komisi Yudisial membuka seleksi Calon Anggota Komisi Yudisial Masa Jabatan 2025 - 2030, dengan ketentuan sebagai berikut :

A. Persyaratan :
1. Warga Negara Indonesia;
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Setia pada Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia. dan Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945;
4. Berusia paling rendah 45 (empat puluh Iima) tahun dan paling tinggi 68 (enam puluh delapan) tahun pada saat proses pemilihan;
5. Berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang relevan dan/atau mempunyai pengalaman di bidang hukum paling singkat 15 (lima belas) tahun;
6. Berkomitmen untuk memperbaiki sistem peradilan di Indonesia;
7. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
8. Memiliki kemampuan jasmani dan rohani;
9. Tidak pemah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan; dan
10. Melaporkan harta kekayaan.

B. Tata Cara Pendaftaran :
1. Membuat akun pada laman https://apel.setneg.go.id (dapat diakses pada saat pendaftaran dimulai);
2. Mengisi Daftar Riwayat Hidup pada laman https://apel.setneg.go.id;
3. Mengunggah dokumen hasil pemindaian berupa :
a. Surat lamaran dibuat di atas kertas bermaterai Rp10.000,00 ditujukan kepada Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial;
b. Pas foto formal berwama terbaru (satu bulan terakhir) ukuran 4x6;
c. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
d. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
e. Fotocopy Ijazah Sarjana Hukum (S1) atau Sarjana lainnya yang relevan, dan/atau Magister (S2), dan/atau Doktor (S3) yang telah dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan untuk lulusan dalam negeri, atau instansi yang berwenang bagi lulusan Iuar negeri;
f. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada Rumah Sakit Pemerintah, Rumah Sakit Umum Daerah, atau Puskesmas;
g. Surat Keterangan Catatan Kepolisian asli dan masih berlaku;
h. Surat Pemyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan benanggal, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan mempunyai pengalaman di bidang hukum paling singkat 15 (lima belas) tahun yang diketahui oleh pimpinan tempat yang bersangkutan bekerja;
i. Surat Pemyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang menyatakan bahwa apabila terpilih menjadi Anggota Komisi Yudisial, bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya;
j. Surat Pemyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang menyatakan bahwa apabila terpilih menjadi Anggota Komisi Yudisial, bersedia melaporkan ha(a kekayaan;
k. Surat Pemyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang menyatakan bahwa apabila terpilih menjadi Anggota Komisi Yudisial, bersedia tidak menjalankan profesi;
l. Surat Pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang menyatakan bahwa apabila terpilih menjadi Anggota Komisi Yudisial, bersedia tidak menjadi pengurus partai polhik;
m. Surat Pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang menyatakan bahwa telah berhenti dari jabatan hakim pada saat mendaftar atau bersedia berhenti dari jabatan hakim bagi hakim aktif pada saat diangkat sebagai Anggota Komisi Yudisial bagi yang mendaftar melaluijalur mantan hakim;
n. Surat Pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak pemah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
o. Makalah dengan tema "Reformasi Pengawasan Hakim Sesuai dengan Tugas dan Fungsi Komisi Yudisial", minimal 10 halaman dan maksimal 15 halaman, dengan huruf Times New Roman, ukuran font 12, spasi 1,5, kertas A4.
Catatan: Format surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada huruf h sampai dengan huruf n, diunduh pada laman https://apel.sctneg.go.id

4. Pendaftaran dimulai pada tanggal 2 Juni 2025 sampai dengan tanggal 23 Juni 2025 pukul 17.00 WIB, melalui laman Administrasi Panitia Seleksi Elektronik (APEL) pada alamat https://apel.setneg.go.id.

C. Ketentuan lain :
1. Dokumen lamaran yang sudah diterima Panitia Seleksi tidak dapat dikembalikan;
2. Selama proses seleksi, Pendaftar tidak dipungut biaya dan Panitia tidak menanggung biaya yang telah dikeluarkan oleh Pendaftar;
3. Panitia Seleksi tidak melayani surat menyurat dan korespondensi lainnya;
4. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat;
5. Hasil Seleksi Administrasi akan diumumkan pada tanggal 30 Juni 2025 melalui laman Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id) dan laman Administrasi Panitia Seleksi Elektronik (APEL) pada laman: https://apel.setneg.go.id

{getCard} $icon={} $type={download} $title={Komisi Yudisial Republik Indonesia} $info={Seleksi Calon Anggota Komisi Yudisial Republik Indonesia Masa Jabatan 2025 - 2030} $button={Lamar sekarang}

Unduh Pengumuman Resmi disini

Perhatian :
Proses rekrutmen dilakukan melalui apel.setneg.go.id
Proses rekrutmen dilakukan tanpa biaya, alias GRATIS. Harap hati-hati penipuan yang mengatasnamakan perusahaan dan lokerdaily.

Lokerdaily adalah platform online yang menyediakan informasi tentang lowongan pekerjaan yang tersedia dari berbagai perusahaan dan industri.

Follow akun media sosial kami :
Instagram
Facebook
Twitter
Youtube