Shopee

Pembukaan Seleksi Calon Pegawai BLUD Non ASN yang Berasal dari Tenaga Profesional Lainnya pada RSUD dr. Soeselo Kabupaten Tegal Tahun 2025

Sehubungan dengan pengadaan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Non Aparatur Sipil Negara yang berasal dari Tenaga Profesional Lainnya yang dilakukan dalam rangka mendukung peningkatan mutu pelayanan dan kemendesakan akan kebutuhan pegawai.

A. DASAR HUKUM

1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah.
2. Peraturan Bupati Tegal Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengadaan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Non Pegawai Negeri Sipil pada Rumah Sakit Umum dr Soeselo Slawi Kabupaten Tegal. 3. Keputusan Bupati Tegal Nomor 445/631/2008 tentang Penerapan Pola Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) Penuh kepada Badan Pengelola Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soeselo Kabupaten Tegal.
4. Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soeselo Kabupaten Tegal Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tim Seleksi Calon Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Yang Berasal Dari Tenaga Profesional Lainnya Pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soeselo Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2025.
5. Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soeselo Kabupaten Tegal Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penetapan Persyaratan Umum dan Persyaratan Khusus dalam Seleksi Calon Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Yang Berasal Dari Tenaga Profesional Lainnya Pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soeselo Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2025.

B. JUMLAH KEBUTUHAN

Jumlah kebutuhan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Non Aparatur Sipil Negara yang berasal dari Tenaga Profesional Lainnya di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soeselo Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2025 adalah sebanyak 51 (Lima Puluh Satu) orang untuk 10 (Sepuluh) Formasi.
2 Pranata Laboratorium Patologi Klinik
2 Pranata Laboratorium Patologi Anatomi
2 Teknik Transfusi Darah
2 Apoteker
1 Asisten Apoteker
2 Penata Anastesi
3 Radiografer
6 Perawat Ahli
30 Perawat Terampil
1 Bidan

C. PERSYARATAN UMUM

Berikut adalah persyaratan umum bagi pelamar Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Non Aparatur Sipil Negara yang berasal dari Tenaga Profesional Lainnya, antara lain :
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Usia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 31 Juli 2025.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon ASN, ASN prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
8. Sehat jasmani dan rohani serta memiliki tinggi badan minimal 155 cm.
9. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.
10. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.
11. Tidak bertato atau bekas tato dan tindik atau bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
12. Bersedia mengabdi di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soeselo Kabupaten Tegal serta tidak menuntut diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara.
13. Bersedia dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak akan mengajukan keberatan/aduan apabila data yang disampaikan dalam seleksi Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Non Aparatur Sipil Negara yang berasal dari Calon Tenaga Profesional Lainnya di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soeselo Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2025 terbukti tidak benar dan tidak sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.

D. PERSYARATAN KHUSUS

Berikut adalah persyaratan khusus jabatan bagi pelamar Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Non Aparatur Sipil Negara yang berasal dari Tenaga Profesional Lainnya.

1. Jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan, antara lain:
a. Patologi Klinik
Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) oleh Kementerian Kesehatan yang masih berlaku.
Memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan bidang tugas jabatan yang dilamar sesuai jenis kebutuhan/formasi yang dilamar menjadi bahan pertimbangan pada saat hasil akhir kelulusan.
Memiliki Sertifikat Keahlian yang menunjang formasi jabatan yang dilamar menjadi bahan pertimbangan pada saat hasil akhir kelulusan.
b. Patologi Anatomi
Wajib memiliki Sertifikat Pelatihan Patologi Anatomi Dasar Histopatologi dan Sitopatologi;
Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) oleh Kementerian Kesehatan yang masih berlaku.
Memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan bidang tugas jabatan yang dilamar sesuai jenis kebutuhan/formasi yang dilamar menjadi bahan pertimbangan pada saat hasil akhir kelulusan.
Memiliki Sertifikat Keahlian yang menunjang formasi jabatan yang dilamar menjadi bahan pertimbangan pada saat hasil akhir kelulusan.

2. Jabatan Teknisi Transfusi Darah
Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) oleh Kementerian Kesehatan yang masih berlaku;
Memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan bidang tugas jabatan yang dilamar sesuai jenis kebutuhan/formasi yang dilamar menjadi bahan pertimbangan pada saat hasil akhir kelulusan; dan
Memiliki Sertifikat Keahlian yang menunjang formasi jabatan yang dilamar menjadi bahan pertimbangan pada saat hasil akhir kelulusan.

3. Apoteker
Berpendidikan Profesi Apoteker;
Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) oleh Kementerian Kesehatan yang masih berlaku;
Memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan bidang tugas jabatan yang dilamar sesuai jenis kebutuhan/formasi yang dilamar menjadi bahan pertimbangan pada saat hasil akhir kelulusan; dan
Memiliki Sertifikat Keahlian yang menunjang formasi jabatan yang dilamar menjadi bahan pertimbangan pada saat hasil akhir kelulusan.

4. Jabatan Asisten Apoteker
Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) oleh Kementerian Kesehatan yang masih berlaku;
Memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan bidang tugas jabatan yang dilamar sesuai jenis kebutuhan/formasi yang dilamar menjadi bahan pertimbangan pada saat hasil akhir kelulusan; dan
Memiliki Sertifikat Keahlian yang menunjang formasi jabatan yang dilamar menjadi bahan pertimbangan pada saat hasil akhir kelulusan.

5. Penata Anestesi
Wajib memiliki Sertifikat Pelatihan BTCLS/ACLS;
Memiliki Surat Tanda Registrasi Penata Anestesi (STRPA) oleh Kementerian Kesehatan yang masih berlaku;
Memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan bidang tugas jabatan yang dilamar sesuai jenis kebutuhan/formasi yang dilamar menjadi bahan pertimbangan pada saat hasil akhir kelulusan; dan
Memiliki Sertifikat Keahlian yang menunjang formasi jabatan yang dilamar menjadi bahan pertimbangan pada saat hasil akhir kelulusan.

6. Radiografer
Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) oleh Kementerian Kesehatan yang masih berlaku;
Memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan bidang tugas jabatan yang dilamar sesuai jenis kebutuhan/formasi yang dilamar menjadi bahan pertimbangan pada saat hasil akhir kelulusan; dan
Memiliki Sertifikat Keahlian yang menunjang formasi jabatan yang dilamar menjadi bahan pertimbangan pada saat hasil akhir kelulusan.

7. Perawat Ahli
Berpendidikan Profesi Ners;
Wajib memiliki Sertifikat Pelatihan BTCLS/ACLS yang masih berlaku;
Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) oleh Kementerian Kesehatan yang masih berlaku;
Memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan bidang tugas jabatan yang dilamar sesuai jenis kebutuhan/formasi yang dilamar menjadi bahan pertimbangan pada saat hasil akhir kelulusan; dan
Memiliki Sertifikat Keahlian yang menunjang formasi jabatan yang dilamar menjadi bahan pertimbangan pada saat hasil akhir kelulusan.

8. Perawat Terampil
Wajib memiliki Sertifikat Pelatihan BTCLS/ACLS yang masih berlaku;
Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) oleh Kementerian Kesehatan yang masih berlaku;
Memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan bidang tugas jabatan yang dilamar sesuai jenis kebutuhan/formasi yang dilamar menjadi bahan pertimbangan pada saat hasil akhir kelulusan; dan
Memiliki Sertifikat Keahlian yang menunjang formasi jabatan yang dilamar menjadi bahan pertimbangan pada saat hasil akhir kelulusan.

9. Bidan Terampil
Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) oleh Kementerian Kesehatan yang masih berlaku;
Wajib memiliki Sertifikat Pelatihan KKMN/PPGDON yang masih berlaku;
Memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan bidang tugas jabatan yang dilamar sesuai jenis kebutuhan/formasi yang dilamar menjadi bahan pertimbangan pada saat hasil akhir kelulusan; dan
Memiliki Sertifikat Keahlian yang menunjang formasi jabatan yang dilamar menjadi bahan pertimbangan pada saat hasil akhir kelulusan

E. JADWAL SELEKSI

Jadwal seleksi Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Non Aparatur Sipil Negara yang berasal dari Tenaga Profesional Lainnya tahun anggaran 2025 adalah sebagai berikut:
Pendaftaran 12 - 17 Juni 2025
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 21 - 23 Juni 2025
Pelaksanaan SKD 5 - 6 Juli 2025
Pelaksanaan SKB 12 - 13 Juli 2025
Pengumuman Hasil Seleksi Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Non Aparatur Sipil Negara yang berasal dari Tenaga Profesional Lainnya 17 - 19 Juli 2025

Unduh Pengumuman resmi disini

{getCard} $icon={} $type={download} $title={Seleksi BLUD Non ASN} $info={RSUD dr. Soeselo Kabupaten Tegal Tahun 2025} $button={Lamar sekarang}

Perhatian :
Proses rekrutmen dilakukan melalui rsudsoeselo.tegalkab.go.id atau https://sscpbsoeselo.online/
Proses rekrutmen dilakukan tanpa biaya, alias GRATIS. Harap hati-hati penipuan yang mengatasnamakan perusahaan dan lokerdaily.

Lokerdaily adalah platform online yang menyediakan informasi tentang lowongan pekerjaan yang tersedia dari berbagai perusahaan dan industri.

Follow akun media sosial kami :
Instagram
Facebook
Twitter
Youtube